MUSI RAWAS – Suasana khidmat mewarnai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Minggu (17/08/2025), ketika Pemerintah Kabupaten Musi Rawas bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hadir dalam rangkaian Pemberian Remisi Umum HUT ke-80 RI. Acara ini menjadi momentum yang tidak hanya ditunggu warga binaan, tetapi juga menjadi sorotan publik.
Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, didampingi Wakil Bupati H. Suprayitno, menyerahkan langsung remisi umum kepada empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kehadiran Forkopimda, Kepala Lapas, Sekda, Sekwan, staf ahli, kepala OPD, hingga para undangan menandai keseriusan pemerintah dalam menjalankan tradisi tahunan tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan ucapan selamat dan dorongan moral kepada seluruh narapidana serta anak binaan yang menerima remisi. “Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Namun, pemberian remisi bukan hanya soal pengurangan masa hukuman. Lebih jauh, ini adalah indikator pembinaan di dalam lapas. Pertanyaan mendasar yang kerap muncul adalah: apakah program pembinaan benar-benar efektif mengubah perilaku warga binaan, khususnya kasus narkotika yang dikenal rumit dan berulang?
Di sisi lain, remisi memang menjadi hak hukum yang dijamin undang-undang. Tetapi masyarakat juga berharap agar setiap remisi tidak hanya dipandang sebagai hadiah formalitas peringatan kemerdekaan, melainkan benar-benar memiliki makna bagi proses reintegrasi sosial.
Lapas Narkotika Muara Beliti menghadapi tantangan berat: membina warga binaan dengan kasus narkotika, yang secara nasional termasuk paling tinggi tingkat residivisnya. Tanpa program rehabilitasi berkelanjutan, peluang mereka untuk kembali terseret dalam lingkaran hitam narkoba masih besar.
Dalam konteks inilah, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting. Pemkab Musi Rawas diharapkan tidak hanya hadir saat seremoni penyerahan remisi, tetapi juga memastikan adanya jembatan program pasca-lapas. Mulai dari pelatihan kerja, pemberdayaan UMKM, hingga dukungan psikososial bagi mantan narapidana agar mereka bisa benar-benar kembali ke masyarakat.
Tema HUT ke-80 RI, “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, seharusnya tidak berhenti menjadi slogan. Ia mesti diwujudkan dalam langkah konkret, termasuk memberi kesempatan kedua bagi warga binaan. Jika tidak, pemberian remisi akan kehilangan esensi, sekadar potongan hukuman tanpa arah pembinaan yang jelas.
Empat warga binaan yang menerima remisi tahun ini tentu berbahagia. Namun kebahagiaan mereka seharusnya menjadi pengingat: kemerdekaan sejati bukan hanya soal bebas dari jeruji besi, melainkan kemampuan untuk hidup mandiri, jauh dari jeratan narkoba, dan kembali berguna bagi keluarga serta masyarakat.
Red
Posting Komentar