Dugaan SPJ Fiktif dan Pemalsuan Tanda Tangan, SMKN 3 Lubuklinggau Jadi Sorotan Kejaksaan



Lubuklinggau, 23 Juli 2025 — Kasus dugaan penyimpangan anggaran di SMK Negeri 3 Lubuklinggau kembali mencuat ke permukaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau saat ini sedang mendalami laporan terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta anggaran perjalanan dinas tahun 2024.


Proses penyelidikan masih berlangsung dan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan sejumlah oknum di lingkungan sekolah.




Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armen Ramdhani, SH, MH, saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa penyidikan atas kasus tersebut tetap berjalan dan sedang dalam tahap pengumpulan data serta klarifikasi pihak-pihak terkait.


“Proses masih di tahap penyelidikan. Kita menunggu kesiapan tim untuk ekspose perkara. Nanti akan diumumkan secara resmi dan media akan dilibatkan ketika saatnya tiba,” ujar Armen, Rabu (23/7).


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kejaksaan sangat serius menangani setiap laporan dugaan korupsi, termasuk yang terjadi di sektor pendidikan. Penanganan perkara ini juga akan disesuaikan dengan agenda serah terima jabatan Kepala Kejari Lubuklinggau yang akan berlangsung dalam waktu dekat di Kejati Sumatera Selatan.


Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap adanya kejanggalan dalam dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang digunakan untuk mencairkan dana BOS maupun biaya perjalanan dinas. Salah satu kejanggalan yang disorot adalah adanya tanda tangan guru dalam dokumen honorarium, padahal dana tersebut tidak pernah mereka terima.

“Beberapa dari kami dimintai klarifikasi karena ada tanda tangan kami di dokumen SPJ honor. Padahal kami sama sekali tidak pernah menerima dana itu,” ungkap seorang guru yang dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.


Dugaan sementara mengarah pada adanya manipulasi administrasi oleh pihak sekolah, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari modus untuk mencairkan anggaran secara tidak sah.


Kejari Lubuklinggau menyampaikan bahwa semua perkembangan kasus ini akan disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai tahapan hukum. Proses penegakan hukum diharapkan dapat memberi efek jera dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan dana pendidikan.


Red.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama