DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna, Eksekutif Paparkan Empat Raperda Prioritas


Musi Rawas – Journal Investigasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas kembali menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat (3/5/2025) di Gedung DPRD Muara Beliti Baru. 


Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Firdaus Cik Olah, SE, M.IKom, didampingi Wakil Ketua II, Yani Yandika Saputra, S.Farm, ini dihadiri seluruh anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta unsur Forkompimda.


Agenda utama paripurna adalah penjelasan eksekutif terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah. Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, mewakili pemerintah daerah untuk memberikan paparan resmi di hadapan DPRD.


Empat Raperda yang disampaikan meliputi:

  1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045, yang menjadi pedoman strategis pengelolaan ruang wilayah dan pembangunan jangka panjang.
  2. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, untuk meningkatkan kualitas hunian dan mencegah penyebaran permukiman kumuh di daerah.

  1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, sebagai acuan program pembangunan menengah yang selaras dengan visi-misi kepala daerah.
  2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang bertujuan memperkuat struktur birokrasi agar lebih efektif dan responsif.


Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menekankan pentingnya Raperda ini sebagai instrumen hukum untuk memastikan pembangunan daerah berjalan tertib dan berkesinambungan. 


“Raperda ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pondasi hukum bagi pelaksanaan program pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.


Selain empat Raperda tersebut, pemerintah daerah juga menyiapkan tiga Raperda tambahan yang akan dibahas setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yakni:


  • Perubahan Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Perlindungan Khusus Anak.
  • Perubahan Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.


Ketua DPRD, Firdaus Cik Olah, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal proses pembahasan setiap Raperda dengan cermat dan transparan. 


Kami berkomitmen memastikan semua Raperda yang dibahas memiliki manfaat nyata bagi masyarakat Musi Rawas. Legislasi yang dihasilkan harus mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi rakyat,” tegasnya.


Rapat paripurna ini menjadi bukti sinergi antara legislatif dan eksekutif, menegaskan peran DPRD sebagai pengawal demokrasi daerah sekaligus pengambil keputusan strategis. Diharapkan, pembahasan Raperda ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi menghasilkan regulasi berkualitas yang mampu mendorong pembangunan Musi Rawas yang lebih tertata, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat luas


Red. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama