Palembang, 7 Agustus 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan kembali menggelar rapat paripurna penting yang menjadi tonggak arah kebijakan pembangunan daerah. Dalam sidang yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berhasil disetujui bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Anita Noeringhati itu dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Suasana rapat berjalan tertib dan penuh semangat sinergi antar lembaga pemerintahan daerah.
Tiga Raperda yang disahkan tersebut meliputi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Ketiganya dipandang sebagai langkah konkret memperkuat fondasi hukum dan arah pembangunan Sumsel ke depan.
Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menyampaikan bahwa keberhasilan pembahasan tiga Raperda tersebut merupakan hasil kerja kolektif antara pemerintah daerah dan DPRD Sumsel. “Sinergi ini adalah kunci dalam memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Kita ingin pembangunan di Sumatera Selatan berkelanjutan dan terarah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel menegaskan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses penyusunan Raperda. Menurutnya, DPRD telah melakukan serangkaian konsultasi dan pembahasan mendalam agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya formal, tetapi juga relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi daerah.
Raperda RPJPD Tahun 2025–2045 menjadi dokumen strategis yang akan memandu arah pembangunan dua dekade mendatang. Fokus utamanya meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerataan ekonomi daerah, penguatan infrastruktur berkelanjutan, serta tata kelola pemerintahan berbasis digital dan transparansi publik.
Raperda tentang pajak dan retribusi daerah diharapkan memperkuat kemandirian fiskal tanpa membebani masyarakat. Sementara Raperda tentang ketertiban umum dirancang untuk memperkuat peran masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
Pengesahan tiga Raperda tersebut menjadi simbol nyata komitmen DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumsel dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih adaptif terhadap tantangan global. DPRD berjanji akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Gubernur Sumsel. Kegiatan tersebut menandai babak baru dalam perjalanan pembangunan Sumatera Selatan menuju visi besar Sumsel Emas 2045 yang mandiri, inklusif, dan berdaya saing tinggi.
Red
Posting Komentar