Journal Investigasi | Palembang, 6 Agustus 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-18 yang berlangsung di Gedung DPRD Sumsel, Palembang, dan dihadiri oleh Gubernur H. Herman Deru beserta jajaran Pemerintah Provinsi.
Dalam rapat yang berlangsung kondusif itu, DPRD Sumsel menyetujui total pendapatan daerah sebesar Rp11,129 triliun dan total belanja sebesar Rp11,237 triliun, sehingga terdapat defisit sekitar Rp108,5 miliar. Angka tersebut menjadi acuan baru dalam perencanaan fiskal daerah di tengah perubahan situasi ekonomi nasional dan kebutuhan pembangunan yang semakin meningkat.
Gubernur Herman Deru dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan bentuk penyesuaian terhadap realitas keuangan dan kebutuhan masyarakat. “Kami ingin memastikan seluruh kebijakan fiskal yang disusun tetap mengedepankan asas efisiensi, transparansi, dan manfaat langsung bagi rakyat. Ini bukan sekadar proses administratif, tapi langkah strategis untuk memperkuat daya saing daerah,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam menjaga kesinambungan pembangunan Sumatera Selatan.
Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, turut menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil pembahasan panjang antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. “Kami sepakat untuk menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya. Setiap perubahan dalam APBD harus menjawab kebutuhan daerah dan mendukung program prioritas yang bersentuhan langsung dengan rakyat,” jelasnya.
Sejumlah anggota DPRD lainnya mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap realisasi APBD pasca-pengesahan. Mereka menekankan agar pelaksanaan program tetap berada dalam koridor transparansi, serta tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana publik. DPRD juga berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pemantauan pembangunan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, H. Edward Candra, dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi siap menjalankan hasil keputusan DPRD dengan prinsip akuntabilitas. “Kami akan memperkuat koordinasi lintas OPD agar realisasi APBD berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. Setiap kegiatan harus berorientasi pada hasil yang bisa dirasakan masyarakat,” tuturnya.
Rapat paripurna kali ini juga mencakup pembahasan tiga rancangan peraturan daerah lainnya yang dianggap strategis bagi penguatan tata kelola pemerintahan. Meski demikian, isu utama tetap tertuju pada bagaimana menjaga efektivitas penggunaan anggaran dan memastikan tidak ada tumpang tindih program antar sektor.
Usai disahkan, dokumen Raperda Perubahan APBD tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk evaluasi. Proses ini menjadi tahap final sebelum ditetapkannya sebagai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025. Evaluasi tersebut akan memastikan kesesuaian kebijakan daerah dengan regulasi nasional.
Dengan disahkannya perubahan APBD ini, DPRD Sumatera Selatan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk aktif mengawasi pelaksanaan anggaran agar setiap rupiah benar-benar digunakan demi kesejahteraan publik dan kemajuan Sumatera Selatan.
Posting Komentar