DPRD Sumsel Mantapkan Propemperda 2025 Lewat Rapat Paripurna XXI


Oleh Redaksi JournalInvestigasi.my.id | Palembang, 29 September 2025


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola legislasi daerah melalui Rapat Paripurna ke-XXI yang digelar di ruang sidang utama. Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Provinsi menetapkan penambahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.


Rapat yang berlangsung dengan suasana kondusif itu menghasilkan kesepakatan penting: penambahan Ranperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ke dalam daftar prioritas legislasi daerah. Dengan penambahan tersebut, total Propemperda 2025 kini memuat sembilan Ranperda, baik usulan legislatif maupun eksekutif.


Ketua DPRD Sumsel menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan politik lembaga legislatif dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan. “Pembinaan ideologi Pancasila tidak boleh hanya menjadi wacana, tetapi harus diatur dan dijalankan dengan sistematis melalui perda yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya dalam rapat.


Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Wakil Gubernur juga memberikan dukungan penuh atas langkah DPRD. Ia menyatakan, “Pemerintah daerah siap bersinergi dengan DPRD untuk memastikan Ranperda ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan di lapangan melalui koordinasi lintas instansi.”


Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel akan menindaklanjuti hasil paripurna tersebut dengan mempersiapkan tahapan penyusunan naskah akademik dan harmonisasi antarperaturan. Proses pembahasan akan dilaksanakan secara terbuka agar publik dapat memberikan masukan terhadap substansi perda.


Beberapa anggota DPRD juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa penambahan Ranperda bukan sekadar formalitas. Mereka menekankan perlunya efektivitas penerapan peraturan daerah, terutama pada sektor pendidikan ideologi dan pembangunan karakter masyarakat.


Selain membahas Ranperda baru, rapat tersebut juga menjadi forum evaluasi terhadap kinerja legislatif dan rencana kerja DPRD untuk tahun 2026. Pembahasan tersebut menegaskan arah kebijakan yang lebih fokus pada penguatan pelayanan publik, transparansi, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.


Langkah DPRD Sumsel menambah Ranperda ke Propemperda 2025 menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman. Perubahan sosial, tantangan globalisasi, serta penetrasi budaya digital menuntut pemerintah daerah memiliki regulasi yang tegas dan berkarakter kebangsaan.


Dengan selesainya Rapat Paripurna XXI, DPRD Sumsel menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif akan terus dijaga. Produk hukum yang dihasilkan diharapkan menjadi pijakan kuat bagi Sumatera Selatan dalam menciptakan masyarakat yang berdaya, beretika, dan menjunjung tinggi nilai Pancasila sebagai dasar kehidupan bernegara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama