DPRD Lubuk Linggau Bahas Propemperda 2026, Bapemperda Dorong Regulasi Tepat Sasaran


LUBUK LINGGAU – DPRD Kota Lubuk Linggau melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 bersama jajaran Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Lubuk Linggau.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD menekankan pentingnya penyusunan Propemperda sebagai instrumen utama dalam merancang arah kebijakan regulasi daerah yang efektif dan tepat sasaran.

Ketua Bapemperda Hambali Lukman menyampaikan bahwa Propemperda merupakan agenda legislasi yang harus disusun secara matang agar setiap rancangan peraturan daerah benar-benar memiliki dasar kebutuhan yang jelas bagi pembangunan daerah.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Lubuk Linggau telah mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD pada tahun 2026 mendatang.

Menurutnya, setiap Raperda yang masuk dalam Propemperda akan melalui proses kajian dan pembahasan secara komprehensif oleh DPRD guna memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan.

Hambali juga mengingatkan bahwa pada tahun sebelumnya pembahasan Perda mengalami keterbatasan akibat kebijakan efisiensi anggaran sehingga hanya beberapa regulasi yang dapat diselesaikan.

Untuk itu, DPRD Kota Lubuk Linggau menargetkan pada tahun 2026 proses legislasi dapat berjalan lebih optimal dengan harapan sebagian besar Raperda yang diajukan dapat dituntaskan melalui pembahasan bersama pemerintah daerah.

Melalui pembahasan Propemperda tersebut, DPRD Kota Lubuk Linggau berharap setiap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama