LUBUK LINGGAU – DPRD Kota Lubuk Linggau menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Agenda legislatif tersebut menjadi langkah awal dalam menyusun arah regulasi daerah yang akan dibahas sepanjang tahun mendatang.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Lubuk Linggau itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yulian Effendi dan dihadiri Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota dewan, kepala OPD, serta undangan lainnya.
Dalam forum tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Lubuk Linggau menyepakati daftar rancangan peraturan daerah yang akan masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Penetapan ini sekaligus menjadi acuan kerja legislasi daerah yang akan dibahas melalui mekanisme pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Ketua DPRD Lubuk Linggau menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam memastikan proses pembentukan peraturan daerah berjalan secara terencana, terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dari hasil pembahasan, DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Usulan tersebut mencakup berbagai bidang strategis seperti penguatan sektor UMKM, pemajuan kebudayaan, pengelolaan arsip daerah hingga pengembangan bidang olahraga.
Selain itu, DPRD juga mendorong lahirnya regulasi yang menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung, di antaranya Raperda tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, perlindungan penyandang disabilitas, penguatan pelayanan publik serta keterbukaan informasi publik.
Tidak hanya dari legislatif, Pemerintah Kota Lubuk Linggau juga mengajukan enam Raperda yang berkaitan dengan aspek tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah, termasuk perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah serta rencana tata ruang wilayah kota untuk jangka panjang.
Dengan demikian, total sebanyak 19 Raperda telah disepakati masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Seluruh rancangan tersebut selanjutnya akan dibahas secara bertahap oleh DPRD bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penetapan Propemperda ini, DPRD Kota Lubuk Linggau diharapkan mampu menjalankan fungsi legislasi secara maksimal sekaligus memastikan setiap produk hukum daerah yang lahir nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan serta kepentingan masyarakat luas.

Posting Komentar