LUBUK LINGGAU – DPRD Kota Lubuk Linggau kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau serta pemaparan sejumlah Raperda inisiatif DPRD. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (9/2/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Efendi, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya serta dihadiri para anggota dewan.
Dalam rapat tersebut turut hadir Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat bersama Wakil Wali Kota H. Rustam Effendi dan jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Agenda paripurna kali ini membahas penyampaian satu Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk dibahas lebih lanjut bersama DPRD.
Raperda yang diajukan pemerintah daerah merupakan perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau.
Perubahan regulasi tersebut dinilai penting sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan organisasi pemerintahan daerah agar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Selain itu, DPRD Kota Lubuk Linggau juga menyampaikan lima Raperda yang merupakan inisiatif lembaga legislatif sebagai bagian dari agenda legislasi daerah.
Pemaparan lima Raperda inisiatif tersebut disampaikan oleh Ketua BP2D DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman di hadapan forum paripurna.
Adapun lima Raperda inisiatif DPRD yang disampaikan meliputi Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Penyelenggaraan Kearsipan, Keolahragaan, Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, serta Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil. (Adv)

Posting Komentar