LUBUK LINGGAU – menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Agenda tersebut menjadi bagian dari proses legislasi daerah antara DPRD dan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, yang menyampaikan bahwa pembahasan Raperda merupakan langkah penting dalam menyusun regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Dalam agenda tersebut dibahas enam Raperda yang terdiri dari satu Raperda usulan pemerintah daerah serta lima Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau. Seluruh rancangan peraturan daerah tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan akuntabel.
Raperda usulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau. Sementara lima Raperda inisiatif DPRD meliputi Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil.
Secara umum, fraksi-fraksi di DPRD Kota Lubuk Linggau menyatakan menerima dan menyetujui keenam Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Namun dalam pandangan umumnya, sejumlah fraksi juga memberikan berbagai catatan kritis yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Fraksi NasDem melalui juru bicaranya menyampaikan persetujuan terhadap seluruh Raperda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sebagai bagian dari penguatan regulasi daerah.
Fraksi Golkar yang disampaikan oleh juga menyatakan persetujuan. Meski demikian, fraksi ini menyoroti persoalan belum dibayarkannya gaji pekerja PDAM selama empat bulan serta gaji PPPK Paruh Waktu. Selain itu, fraksi ini juga mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan penambahan kuota BBM dan LPG guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Fraksi Gerindra melalui turut menyampaikan persetujuan terhadap pembahasan Raperda. Dalam pandangannya, fraksi ini mengusulkan pembangunan jembatan penghubung antara Kelurahan Moneng Sepati dan Siring Agung serta pembangunan kantor lurah guna meningkatkan pelayanan publik di tingkat kelurahan.
Sementara itu Fraksi PKB yang disampaikan oleh menyoroti persoalan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran. Fraksi ini juga mendorong peningkatan pembangunan jalan melalui program padat karya serta menyatakan persetujuan agar seluruh Raperda dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya di DPRD Kota Lubuk Linggau.
Red
Posting Komentar