Wali Kota Lubuk Linggau Buka Sosialisasi Penataan Parkir, Pemkot Siapkan Sistem Lebih Tertib

 


LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat secara resmi membuka kegiatan sosialisasi kebijakan perparkiran di Kota Lubuk Linggau yang dilaksanakan di Cinema Hall Lantai 5 Gedung Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Senin (23/2/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam melakukan penataan ulang sistem perparkiran agar lebih tertib, transparan, dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa untuk sementara waktu pemerintah daerah tidak akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru bagi juru parkir sebelum dilakukan penataan dan pemetaan ulang terhadap seluruh titik parkir yang ada di wilayah kota.

Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan secara lebih terstruktur serta mampu meminimalisir berbagai persoalan yang selama ini terjadi di lapangan.

Wali Kota juga menyoroti peristiwa yang cukup memprihatinkan, yakni insiden meninggalnya seorang juru parkir di kawasan Terminal Pasar Atas atau Pasar Muara beberapa waktu lalu sehingga diharapkan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Berdasarkan data yang ada, dari total 108 Surat Keputusan juru parkir yang pernah diterbitkan, saat ini tercatat hanya sekitar 82 juru parkir yang masih aktif bertugas di lapangan.

Di sisi lain, potensi pendapatan dari sektor parkir di Kota Lubuk Linggau diperkirakan dapat mencapai miliaran rupiah setiap tahun, namun realisasi retribusi yang masuk ke kas daerah hingga kini baru berada di angka sekitar Rp540 juta.

Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, pemerintah akan melakukan penataan dengan pembagian wilayah parkir setiap 50 meter sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, H. Hendra Gunawan menjelaskan bahwa sejak 7 Januari hingga 20 Februari 2026, pihaknya telah melakukan survei lapangan, pemetaan lokasi, serta uji petik guna memastikan kesesuaian antara data SK juru parkir dengan kondisi riil di lapangan.

Ia menambahkan, dari hasil evaluasi tersebut ditemukan adanya potensi tumpang tindih SK di beberapa titik parkir. Oleh karena itu, ke depan akan diterbitkan satu Surat Keputusan Wali Kota yang memuat seluruh titik parkir resmi agar sistem pengelolaan parkir di Kota Lubuk Linggau dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama