CSR Musi Rawas: Dana Menguap, DPRD Bongkar Kelemahan Regulasi dan Desak Perubahan


Musi Rawas – Journal Investigasi
Keberadaan perusahaan besar di Kabupaten Musi Rawas semestinya membawa dampak langsung bagi masyarakat melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR). 


Namun, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya: CSR di Musi Rawas masih berjalan tanpa arah, manfaatnya minim, bahkan terkesan sekadar formalitas.


Hasil penelusuran Journal Investigasi bersama sejumlah sumber di lapangan mengungkapkan bahwa warga yang tinggal di sekitar lokasi operasional perusahaan jarang merasakan program CSR yang berkelanjutan. Bantuan sembako sesaat, acara seremonial tahunan, atau peresmian program kecil menjadi hal yang paling sering terlihat. 


Tetapi persoalan pokok warga—mulai dari jalan desa yang rusak, sekolah yang kurang fasilitas, hingga minimnya sarana kesehatan tetap tak tersentuh. 


Seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Muara Beliti menuturkan, “Kami hanya melihat CSR ketika ada acara resmi. Setelah itu, hilang begitu saja. Padahal kebutuhan kami setiap hari jelas, dan itu tidak pernah jadi prioritas.”


DPRD Musi Rawas menilai kondisi ini sebagai bukti lemahnya regulasi yang mengatur CSR. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dianggap gagal memberi kepastian hukum. 


Tidak ada aturan yang jelas mengenai besaran dana CSR per perusahaan, tidak ada mekanisme distribusi yang transparan, dan tidak ada sistem evaluasi yang mampu mengukur efektivitas program. Perusahaan akhirnya bebas menentukan arah CSR mereka sendiri, sering kali tanpa melibatkan masyarakat, apalagi DPRD sebagai lembaga pengawas.


Pasal 7, 14, dan 15 dalam perda lama menjadi sorotan utama. Pasal 7 tidak mengatur nominal maupun formula pengelolaan dana CSR, sedangkan Pasal 14 dan 15 sama sekali tidak membuka ruang bagi keterlibatan DPRD maupun partisipasi publik dalam pengawasan. 


Akibatnya, forum CSR berjalan terbatas antara eksekutif dan perusahaan, sementara DPRD yang memiliki fungsi pengawasan justru dipinggirkan. Situasi ini menimbulkan kekosongan kontrol, yang pada gilirannya membuka ruang penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR.


Menyadari kelemahan tersebut, DPRD Musi Rawas mengajukan Raperda inisiatif untuk merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2019. Langkah ini bahkan melibatkan Kejaksaan Negeri Musi Rawas untuk memastikan revisi perda sesuai dengan kerangka hukum nasional dan memiliki kekuatan mengikat. 


Ketua Fraksi DPRD menegaskan bahwa revisi perda adalah momentum untuk mengembalikan marwah CSR. “CSR tidak boleh lagi menjadi sekadar kewajiban formal. CSR adalah hak masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan, dan harus diatur dengan tegas, transparan, serta memiliki sanksi yang jelas bagi yang melanggar,” ujarnya.


Dalam draf revisi, DPRD mengusulkan agar dana CSR wajib disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Musi Rawas. Artinya, setiap rupiah dana CSR harus diarahkan untuk mendukung pembangunan yang sudah direncanakan daerah, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi lokal. Selain itu, DPRD menekankan perlunya laporan dana CSR diumumkan secara terbuka kepada publik agar masyarakat bisa ikut mengawasi.


Investigasi Journal Investigasi juga menemukan bahwa potensi dana CSR di Musi Rawas sebenarnya sangat besar, mengingat banyaknya perusahaan perkebunan, pertambangan, dan industri yang beroperasi di wilayah ini. Namun, tanpa pengaturan yang jelas, potensi itu hilang begitu saja. 


Warga hanya merasakan sisa kecil dari dana yang semestinya bisa mendorong pembangunan daerah. Di sisi lain, perusahaan kerap menjadikan CSR sebagai ajang pencitraan, bukan sebagai kewajiban sosial.


Masyarakat sipil dan aktivis lokal kini ikut mendorong DPRD agar tidak hanya berhenti pada revisi aturan, tetapi juga berani mengawal implementasi di lapangan. 


“Aturan bisa saja diperketat, tapi kalau tidak ada pengawasan dan keberanian menindak, hasilnya sama saja. Perusahaan akan tetap mencari celah untuk lolos,” kata seorang pegiat LSM di Musi Rawas.


Kasus Musi Rawas mencerminkan problem klasik CSR di Indonesia: dana besar yang seharusnya kembali kepada rakyat justru terjebak di ruang gelap, antara laporan seremonial dan kepentingan segelintir pihak. Revisi perda memang langkah penting, namun ujian sesungguhnya adalah konsistensi penegakan. Tanpa keberanian untuk transparan dan menindak tegas perusahaan yang abai, CSR akan tetap menjadi jargon kosong.


Bagi masyarakat Musi Rawas, CSR bukanlah soal nama baik perusahaan, melainkan soal hak dasar mereka yang harus dipenuhi. Jalan desa yang layak, sekolah yang memadai, fasilitas kesehatan yang terjangkau, hingga program pemberdayaan ekonomi adalah kebutuhan riil yang menunggu untuk dipenuhi. Dan semua itu bisa diwujudkan jika dana CSR benar-benar dikelola dengan jujur, transparan, dan berpihak kepada rakyat.


Journal Investigasi akan terus menelusuri jejak dana CSR di Musi Rawas, membuka ruang diskusi publik, dan memastikan bahwa isu ini tidak berhenti sebagai wacana. Sebab pada akhirnya, dana CSR bukan milik segelintir pihak, melainkan hak masyarakat yang selama ini dibiarkan menunggu.


Red. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama