MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas kembali menegaskan perannya sebagai lembaga legislatif yang tidak hanya sekadar mengesahkan kebijakan, tetapi juga mengawasi jalannya pengelolaan keuangan daerah. Hal ini tampak dalam rapat paripurna Senin (30/6/2025), ketika DPRD resmi mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan panjang di tingkat komisi. Semua fraksi dan komisi DPRD sepakat untuk mengesahkan, namun dengan catatan-catatan penting yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Dalam laporan hasil pembahasan, DPRD menyampaikan bahwa realisasi APBD 2024 secara administratif sudah sesuai aturan. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah persoalan yang harus dievaluasi:
- Efisiensi Anggaran: DPRD menyoroti adanya program yang dianggap tidak optimal dalam penyerapan, sementara kebutuhan masyarakat di lapangan masih tinggi.
- Pemerataan Pembangunan: Beberapa wilayah pelosok masih mengeluhkan minimnya pembangunan infrastruktur dasar, meskipun anggaran cukup besar telah dialokasikan.
- Program Prioritas: Sejumlah program unggulan pemerintah daerah belum memberikan dampak signifikan, sehingga harus diperbaiki dalam perencanaan tahun berikutnya.
Catatan-catatan ini tidak hanya bersifat formalitas, melainkan refleksi atas temuan selama pengawasan yang dilakukan DPRD sepanjang tahun 2024.
Setelah laporan komisi dibacakan, pimpinan DPRD bersama Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menandatangani berita acara persetujuan. Dengan demikian, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 sah menjadi Perda dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam sambutannya, Bupati Musi Rawas menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD yang telah mengawal jalannya pembahasan hingga tuntas.
“Catatan yang diberikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi kami agar pelaksanaan APBD di tahun berikutnya lebih baik, transparan, dan lebih berdampak langsung kepada masyarakat,” ungkap Ratna.
Namun, dari pihak DPRD ditegaskan bahwa catatan tersebut harus benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas. “APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan. DPRD akan tetap mengawasi, agar tidak ada celah penyalahgunaan anggaran,” tegas salah satu pimpinan DPRD dalam paripurna.
Bagi masyarakat Musi Rawas, pengesahan pertanggungjawaban APBD ini bukanlah sekadar agenda rutin tahunan. Lebih jauh, hal ini adalah cermin akuntabilitas pemerintah dalam mengelola uang rakyat. DPRD sebagai lembaga pengawas telah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal, tetapi partisipasi publik tetap dibutuhkan.
Publik harus berani menagih janji pembangunan yang dibiayai dari APBD. Bila masih ada desa tertinggal, jalan rusak, pelayanan kesehatan yang minim, atau program pemberdayaan yang mandek, maka itu berarti ada masalah dalam distribusi anggaran.
Dengan pengesahan ini, DPRD Musi Rawas seakan mengirim pesan bahwa APBD bukan hanya angka di atas kertas, melainkan tanggung jawab moral dan politik kepada rakyat.
Red.
Posting Komentar