MUSI RAWAS – Agenda politik di Kabupaten Musi Rawas kembali mencuri perhatian. Pada Jumat (02/05/2025), DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat utama DPRD.
Hadir dalam sidang paripurna tersebut Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, Ketua DPRD Firdaus Cik Olah, para wakil ketua, anggota dewan, jajaran Forkopimda, hingga perwakilan OPD.
Dalam keterangannya, Wakil Bupati H. Suprayitno menekankan bahwa penyusunan peraturan daerah bukan sekadar agenda rutin, melainkan sebuah tanggung jawab politik dan hukum yang harus berpihak pada masyarakat.
“Setiap Raperda yang ditetapkan harus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan, bukan sekadar menambah tumpukan regulasi. Produk hukum daerah harus implementatif, pro rakyat, dan mendorong pembangunan yang berkeadilan,” ungkap Suprayitno di hadapan forum paripurna.
Pernyataan Wabup tersebut sejalan dengan dorongan publik yang menuntut agar DPRD dan Pemkab lebih serius menyusun aturan yang tidak hanya indah di atas kertas, tetapi juga mampu diterapkan secara nyata.
Rapat paripurna ini menghasilkan kesepakatan 13 Raperda prioritas tahun 2025, terdiri dari 7 usulan eksekutif dan 6 inisiatif DPRD.
Beberapa Raperda strategis yang disepakati antara lain:
- RTRW Musi Rawas 2025–2045,
- RPJMD Musi Rawas 2025–2029,
- Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),
- Pemberdayaan dan Penguatan UMKM,
- Pengelolaan Lingkungan Hidup,
- Penanggulangan Bahaya Narkoba,
serta beberapa Raperda lainnya yang dinilai relevan dengan tantangan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah menegaskan bahwa daftar ini merupakan kerangka hukum penting. “Propemperda menjadi landasan kerja kita bersama. Regulasi yang lahir dari proses ini akan menentukan arah kebijakan pembangunan Musi Rawas ke depan,” ujarnya.
Meski daftar Raperda sudah disepakati, sejumlah pengamat menilai bahwa tantangan terbesar bukan pada jumlah, melainkan implementasi. Banyak produk hukum daerah sebelumnya yang tidak berjalan optimal karena minimnya sosialisasi, lemahnya pengawasan, hingga terbatasnya anggaran.
Dari catatan investigasi Front Biro Investigasi, beberapa Raperda yang sudah disahkan di tahun-tahun sebelumnya bahkan masih belum sepenuhnya dijalankan di tingkat OPD. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah 13 Raperda 2025 hanya akan menjadi dokumen formal atau benar-benar menyentuh kepentingan rakyat?
Selain itu, dinamika politik juga tak bisa diabaikan. Propemperda adalah hasil kompromi antara eksekutif dan legislatif, sehingga potensi tarik ulur kepentingan tetap ada. Beberapa Raperda dipandang strategis, misalnya RTRW dan RPJMD, yang sering kali menjadi “ladang perdebatan” karena menyangkut arah pembangunan, alokasi investasi, dan kepentingan ekonomi.
Masyarakat Musi Rawas menaruh harapan besar pada hasil paripurna ini. Raperda tentang UMKM, misalnya, diharapkan tidak berhenti pada aturan tertulis, melainkan benar-benar melahirkan kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Begitu juga dengan Raperda lingkungan hidup dan LP2B yang dinilai penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan dengan kelestarian alam.
Jika eksekutif dan legislatif mampu menjaga komitmen dan konsistensi, maka Propemperda 2025 dapat menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Musi Rawas yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing. Namun jika tidak, publik khawatir produk hukum ini hanya menjadi simbol politik tahunan yang minim dampak nyata.
Red.
Posting Komentar