MUSI RAWAS, JOURNAL INVESTIGASI — DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Rabu (2/9/2026). Rapat yang berlangsung di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Firdaus, S.E., M.Ikom.
Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penganggaran daerah, khususnya untuk menentukan arah kebijakan dan prioritas belanja pada perubahan APBD tahun berjalan. Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif diperlukan agar rencana program pemerintah daerah dapat diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Wakil Bupati H. Suprayitno, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat. Kehadiran unsur pemerintahan tersebut menjadi bagian dari koordinasi dalam melanjutkan proses penyusunan anggaran perubahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam memimpin rapat, Firdaus menjalankan agenda kelembagaan DPRD yang berkaitan dengan fungsi anggaran. Pembahasan KUA dan PPAS sebelumnya melibatkan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Melalui tahapan tersebut, kebijakan umum anggaran dan prioritas program diharapkan dapat disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kesinambungan pembangunan Kabupaten Musi Rawas.
Firdaus menegaskan pentingnya memastikan bahwa kebijakan anggaran tidak berhenti pada angka dan dokumen perencanaan. Ia menyampaikan, “Pembahasan anggaran ini bukan hanya persoalan angka-angka, tetapi bagaimana setiap kebijakan yang kita sepakati nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Musi Rawas.” Pesan tersebut menempatkan manfaat publik sebagai salah satu perhatian dalam pembahasan kebijakan keuangan daerah.
Puncak agenda ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 oleh pihak pemerintah daerah bersama pimpinan DPRD. Kesepakatan ini menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan penganggaran berikutnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pembahasan APBD Perubahan.
Di sisi kepentingan masyarakat, kebijakan anggaran perubahan diharapkan dapat mendukung program prioritas yang dibutuhkan warga, baik dalam pelayanan publik maupun pembangunan daerah. Namun, manfaat tersebut sangat bergantung pada kualitas perencanaan, ketepatan pelaksanaan, serta pengawasan terhadap realisasi anggaran. Transparansi dan pertanggungjawaban tetap menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kesempatan itu, Firdaus juga menyampaikan harapan agar hasil pembahasan yang telah dilakukan dapat membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. “Semoga saja apa yang telah kita perbuat akan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan mendapat nilai ibadah di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala,” ujarnya. Pernyataan tersebut mencerminkan harapan agar proses penganggaran menghasilkan dampak positif yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas diharapkan terus menjaga koordinasi dalam tahapan penyusunan hingga pelaksanaan APBD Perubahan 2026. Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan anggaran tidak hanya ditentukan oleh tercapainya kesepakatan formal, tetapi juga oleh realisasi program yang tepat sasaran, penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, serta manfaat pembangunan yang dirasakan masyarakat.

Posting Komentar